Kriteria 1

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Kerjasama Tridharma

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah telah menjalin kerjasama tridharma dengan berbagai lembaga di tingkat internasional, nasional, dan lokal. Seluruh kerjasama dilengkapi dengan MoU, SPK, dan laporan realisasi kegiatan.

Kerjasama Pendidikan (Tabel 1-1)

NoLembaga MitraTingkatKegiatanManfaat
1Quest International UniversityInternasionalDiskusi Ilmiah dan Silaturahim BudayaSeminar internasional bersama, penelitian kolaboratif
2FORPIM PTKIS JABARInternasionalKonferensi InternasionalPeningkatan kualitas pendidikan, akses jurnal internasional
3LBKH UIN Sunan Gunung DjatiNasionalImplementasi KerjasamaBantuan hukum, magang, penelitian
4Pengadilan Agama SubangLokalPenyuluhan Hukum Sengketa Ekonomi SyariahRelevansi kurikulum, pengalaman praktis mahasiswa

Bukti MoU dan Dokumentasi Kerjasama Pendidikan

Kerjasama Penelitian (Tabel 1-2)

NoLembaga MitraTingkatKegiatanDurasi
1LBKH UIN SGD BandungNasionalImplementasi Kerjasama Penelitian1 Hari
2Pengadilan Negeri AgamaLokalPenyuluhan Hukum Kewarisan IslamBerlaku s.d. 2029
3KUA Kec. SagalaherangLokalPenelitian, Pengajaran, dan PkMBerlaku s.d. 2028
4Bank Syariah Indonesia Cab. SubangLokalTridharma Keuangan SyariahBerlaku s.d. 2029
5Kementerian Agama SubangNasionalStadium General dan SeminarBerlaku s.d. 2030

Bukti MoU Kerjasama Penelitian

Kerjasama Pengabdian kepada Masyarakat (Tabel 1-3)

NoLembaga MitraTingkatKegiatan
1Dewan Sengketa IndonesiaNasionalPelaksanaan Program Merdeka Belajar (berlaku s.d. 2030)

Bukti MoU Kerjasama PkM


Catatan

Program studi telah membangun kerjasama di tiga bidang tridharma. Kerjasama pendidikan mencakup mitra internasional (Quest International University, FORPIM PTKIS), nasional (LBKH UIN SGD), dan lokal (Pengadilan Agama Subang). Kerjasama penelitian melibatkan 5 mitra termasuk Bank Syariah Indonesia dan Kementerian Agama. Untuk PkM, kerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia mendukung program Merdeka Belajar.

Terakhir diperbarui: Mei 2026

← Kembali ke Daftar Kriteria