Kegiatan 24 Juni 2026

Wasatiyyah dan Ekonomi: Menakar Prinsip Moderasi Islam dalam Praktik Hukum Bisnis Syariah

Oleh: Ai Reni Ratnasari, M.H.

Wasatiyyah dan Ekonomi: Menakar Prinsip Moderasi Islam dalam Praktik Hukum Bisnis Syariah

Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, kebutuhan akan sistem ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan menjadi semakin mendesak. Krisis keuangan, ketimpangan ekonomi, hingga praktik bisnis yang eksploitatif menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi semata tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, konsep wasatiyyah atau moderasi Islam menawarkan perspektif yang relevan untuk membangun praktik ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan.

Wasatiyyah merupakan prinsip fundamental dalam Islam yang menempatkan umat sebagai ummatan wasathan (umat yang moderat), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan kehidupan sosial dan keagamaan, tetapi juga memiliki implikasi yang luas dalam bidang ekonomi dan hukum bisnis syariah. Wasatiyyah mengajarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif, antara hak dan kewajiban, serta antara orientasi keuntungan dan tanggung jawab sosial.

Dalam praktik hukum bisnis syariah, prinsip moderasi tersebut tercermin melalui berbagai ketentuan yang bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan), misalnya, bukan sekadar aturan normatif, melainkan instrumen untuk menciptakan transaksi yang adil dan transparan. Hukum bisnis syariah tidak menolak keuntungan, tetapi mengarahkan pencapaiannya agar tidak mengorbankan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan.

Di sisi lain, prinsip wasatiyyah juga menegaskan bahwa aktivitas ekonomi bukanlah sesuatu yang harus dijauhi atas nama spiritualitas. Islam tidak mengajarkan sikap anti-kekayaan atau anti-pasar. Sebaliknya, Islam mendorong umatnya untuk produktif, inovatif, dan kompetitif dalam kegiatan ekonomi selama tetap berada dalam koridor etika. Dengan demikian, wasatiyyah menjadi jalan tengah antara kapitalisme yang cenderung menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama dan sosialisme yang berpotensi membatasi kebebasan ekonomi individu.

Bagi kalangan akademisi, konsep wasatiyyah membuka ruang kajian yang menarik dalam pengembangan hukum ekonomi syariah kontemporer. Tantangan ekonomi digital, perkembangan teknologi finansial (financial technology), aset digital, hingga kecerdasan buatan dalam sektor keuangan menuntut pendekatan hukum yang adaptif namun tetap berakar pada prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, wasatiyyah dapat menjadi paradigma metodologis yang menjembatani antara tuntutan perubahan zaman dan komitmen terhadap nilai-nilai Islam.

Infografis Moderasi Islam dalam Hukum Bisnis Syariah

Mahasiswa sebagai generasi intelektual masa depan juga perlu memahami bahwa moderasi dalam ekonomi bukan berarti bersikap pasif atau menghindari kompetisi. Moderasi justru menuntut kemampuan untuk mengambil posisi yang proporsional, kritis, dan objektif dalam melihat berbagai fenomena ekonomi. Sikap moderat memungkinkan mahasiswa untuk menghindari dua kutub ekstrem: menerima seluruh praktik ekonomi modern tanpa kritik atau menolak seluruh inovasi ekonomi atas nama konservatisme keagamaan.

Lebih jauh, implementasi wasatiyyah dalam hukum bisnis syariah dapat menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif. Di negara dengan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, pendekatan moderat sangat diperlukan agar ekonomi syariah tidak dipahami sebagai sistem yang eksklusif bagi kelompok tertentu, melainkan sebagai instrumen yang menawarkan nilai universal berupa keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, diskursus mengenai wasatiyyah dan ekonomi tidak boleh berhenti pada tataran konseptual. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana prinsip-prinsip moderasi tersebut diterjemahkan dalam kebijakan, regulasi, dan praktik bisnis sehari-hari. Hukum bisnis syariah memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan ekonomi kontemporer, namun potensi tersebut hanya akan terwujud apabila didukung oleh pemahaman yang moderat, terbuka, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Wasatiyyah mengingatkan kita bahwa keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana aktivitas ekonomi mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Di sinilah hukum bisnis syariah menemukan relevansinya: menjadi instrumen yang menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta menjadikan moderasi sebagai fondasi dalam membangun peradaban ekonomi yang lebih berkeadilan.

Wallahu a'lam bi al-shawab.